Kepastian pembebasan visa ke Jepang untuk Warga Negara Indonesia (WNI) terhitung mulai 1 Januari 2015 telah dinyatakan langsung oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, Y.M Fumio Kishida.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, pada 12 Agustus 2014 di Jakarta.
Seperti yang dilansir dari Indonesia.travel, Selasa (9/9/2014), untuk mendapatkan fasilitas bebas visa yang diberikan pemerintah Jepang kepada WNI, ada beberapa syarat yang harus Anda dipenuhi.
Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. WNI harus memiliki paspor elektronik yang dapat memuat informasi biometrik agar pemeriksaan identitas melalui pengenalan wajah maupun sidik jari dapat dilakukan dengan mudah;
2. Paspor harus terlebih dahulu didaftarkan oleh pemiliknya ke Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia. Fasilitas bebas visa hanya diberikan untuk waktu tinggal selama 15 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Hingga saat ini, Pemerintah Jepang telah memberikan fasilitas bebas visa kepada 72 negara. Sedangkan Pemerintah Indonesia telah memberikan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) kepada 15 negara: Brunei Darussalam, Chili, Kamboja, Ekuador, Hong Kong, Laos, Macau, Malaysia, Maroko, Myanmar, Peru, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Gampang banget dah! :D
ReplyDelete